Text
INTERNATIONAL CRIMINAL COURT” DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DAN IMPLIKASI HUKUMNYA”,
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional
adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk menegakkan keadilan
internasional dan menangani kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC didirikan berdasarkan Statuta
Roma, yaitu perjanjian internasional yang diratifikasi oleh sejumlah negara di
seluruh dunia. Perspektif hukum internasional, ICC memiliki peran penting dalam
menegakkan hukum internasional dan mencegah terjadinya kejahatan
internasional. Serta bertanggung jawab untuk menegakkan hukum internasional
dengan cara memastikan bahwa individu yang melakukan kejahatan internasional
dituntut dan diadili secara adil dan efektif.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pelanggaran hukum
humaniter yang dilakukan oleh Presiden Suriah terhadap masyakarat Sipil.Motode
Penelitian huukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah
yuridis normatif. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk penelitian ini
berlandasakan bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier
serta
menggunakan pendekatan perundang-perundangan (Statute
approach), pendekatan konsep (concentual approach) dan pendekatan kasus (case
approach).
Hasil penelitian ini membahas terkait International Criminal Court
berperan dalam penanganan pelanggaran hukum humaniter internasional,
termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida,serta
mememiliki mandat untuk mengadili individu yang bertanggun jawab atas kejatan
serius tersebut sesuai dengan yuridiksinya. Konflik bersenjata di Suriah, Presiden
Suriah kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Hukum Humaniter
Internasional, Khususnya penggunaan kekerasaan sistematis terhadap penduduk
sipil. Namun penanganan kasus tersebut menghadapi kendala yuridiksi karena
Suriah bukan negara pihak Statuta Roma, Sehingga ICC hanya dapat bertindak
melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Untuk dapat mengadili Presiden Suriah.
Tidak tersedia versi lain