Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of INTERNATIONAL CRIMINAL COURT” DALAM PENANGANAN 
PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DAN IMPLIKASI 
HUKUMNYA”,
Penanda Bagikan

Text

INTERNATIONAL CRIMINAL COURT” DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DAN IMPLIKASI HUKUMNYA”,

IRIYANTI RUMODAR, - Nama Orang;

International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional
adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk menegakkan keadilan
internasional dan menangani kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. ICC didirikan berdasarkan Statuta
Roma, yaitu perjanjian internasional yang diratifikasi oleh sejumlah negara di
seluruh dunia. Perspektif hukum internasional, ICC memiliki peran penting dalam
menegakkan hukum internasional dan mencegah terjadinya kejahatan
internasional. Serta bertanggung jawab untuk menegakkan hukum internasional
dengan cara memastikan bahwa individu yang melakukan kejahatan internasional
dituntut dan diadili secara adil dan efektif.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Pelanggaran hukum
humaniter yang dilakukan oleh Presiden Suriah terhadap masyakarat Sipil.Motode
Penelitian huukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah
yuridis normatif. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk penelitian ini
berlandasakan bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier
serta
menggunakan pendekatan perundang-perundangan (Statute
approach), pendekatan konsep (concentual approach) dan pendekatan kasus (case
approach).
Hasil penelitian ini membahas terkait International Criminal Court
berperan dalam penanganan pelanggaran hukum humaniter internasional,
termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida,serta
mememiliki mandat untuk mengadili individu yang bertanggun jawab atas kejatan
serius tersebut sesuai dengan yuridiksinya. Konflik bersenjata di Suriah, Presiden
Suriah kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Hukum Humaniter
Internasional, Khususnya penggunaan kekerasaan sistematis terhadap penduduk
sipil. Namun penanganan kasus tersebut menghadapi kendala yuridiksi karena
Suriah bukan negara pihak Statuta Roma, Sehingga ICC hanya dapat bertindak
melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Untuk dapat mengadili Presiden Suriah.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4) SI.616 IRI I1
SI.616.IRI I1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“INTERNATIONAL CRIMINAL COURT” DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM HUMANITER DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
No. Panggil
SI.616 IRI I1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.616
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
ICC, Pelanggaran Ham, Yuridiksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
IRIYANTI RUMODAR,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?