Text
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Akesibilitas Kaum Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Layanan Kependudukan”,
Disabilitas sering diartikan sebagai penyakit atau cedera yang membatasi
kemampuan mental dan fisik seseorang, atau sebagai kondisi di mana mereka tidak
mampu melakukan sesuatu dengan cara yang tidak biasa. Penyandang disabilitas
memiliki status, hak, dan tanggung jawab yang sama layaknya manusia normal
Menurut ndang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang PerlindunganPenyandang
Disabilitas, salah satunya adalah adanya hak bagi penyandang disabilitas, namun
pada kenyataannya, penyandang disabilitas sulit untuk mendapatkan hak-haknya
saat mengakses layanan kependudukan.
Permasalahan yang diambil adalah 1. Bagaimana bentuk tanggung jawab
Pemerintah Daerah terhadap aksesibilitas kaum penyandang disabilitas dalam
memperoleh layanan Kependudukan? 2. Apa akibat hukum jika Pemerintah Daerah
tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap aksesibilitas dalam memperoleh
layanan kependudukan bagi penyandang disabilitas?. Metode penelitian yang
digunakan yuridis normatif, tipe penelitian deskriptif analitis, Sumber bahan hukum
yang digunakan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualintatif.
Berdasarkan analisis penulis menyimpulkan Bentuk tanggung jawab
Pemerintah Daerah terhadap aksesibilitas kaum penyandang disabilitas dalam
memperoleh layanan kependudukan diatur dalam UU No 8 Tahun 2016,
diwujudkan dalam penyusunan dan pelaksanaan program yang menjamin
kesetaraan dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas termasuk
administrasi kependudukan. dalam hal ini pemerintah harus menyesuaikan dan
melaksanakan program dengan tujuan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi
serta menyediakan akses pelayanan yang ramah disabilitas dan memastikan bahwa
bahwa informasi tentang layanan kependudukan dapat diakses dan diketahui secara
pribadi oleh penyandang disabilitas informasi dalam format yang dapat diketahui
oleh penyandang disabilitas. 2. Akibat hukum jika Pemerintah Daerah tidak
melaksanakan tanggung jawab dalam memenuhi aksesibilitas kaum penyandang
disabilitas dalam memperoleh layananan kependudukan terjadinya pelanggaran
terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU No 08 Tahun 2016
dan konsekuensinya pemerintah dapat diberikan sanski administratif, teguran
tuntutan hukum hingga gugatan ke pengadilan.
Tidak tersedia versi lain