Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Badan Pengawas 
Obat Dan Makanan Dalam Mengawasi Peredaran Kosmetik Ilegal”
Penanda Bagikan

Text

Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Mengawasi Peredaran Kosmetik Ilegal”

Indah Dwi Oktavia Putri - Nama Orang;

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan
Makanan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat
Dan Makanan menyatakan dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut maka BPOM
memiliki kewenangan dalam hal pelaksanaan dan pengaturan. Pelaksanaaan tugas, fungsi dan
wewenang BPOM wajib karena untuk mewujudkan visi BPOM yaitu “obat dan makanan aman
meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa”. Adapun visi tersebut tidak lain
adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat khususnya dalam hal pemakaian kosmetik agar
mendapatkan jaminan mutu, kemanfaatan, dan keamanan produk. Tetapi pada kenyataannya
menunjukkan bahwa BPOM tidak menjalankan wewenangnya dengan sempurna karena masih
banyak kosmetik ilegal yang beredar di kota Ambon. Sepanjang 2024 Balai POM Ambon
menemukan kosmetik tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).
Hal ini terbukti masih banyak obat-obatan dan makanan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan maupun standar kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa prosedur BPOM dalam
mengawasi peredaran kosmetik ilegal serta mengetahui dan menganalisa tanggung jawab
BPOM dalam menegakan hukum administratif terhadap peredaran kosmetik ilegal. Metode
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum primer,
sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai POM Ambon memiliki memiliki prosedur
dalam melakukan proses pengawasan dengan 4 kegiatan inti yaitu (1) penapisan produk dalam
rangka pengawasan obat dan makanan sebelum beredar, (2) pengawasan obat dan makanan
pasca beredar di masyarakat, (3) Pemberdayaan masyarakat melalui KIE, (4) Penegakkan
hukum melalui fungsi pengamanan, intelijen dan penyidikan. Serta Tanggung jawab BPOM
dalam menegakan hukum administratif terhadap peredaran kosmetik ilegal di kota Ambon
telah dijalankan sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2024
tentang Penandaan, Promosi, Dan Iklan Kosmetik yaitu: peringatan tertulis, larangan
pengedaran produk, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan kosmetik, penghentian
kegiatan produksi, pencabutan notifikasi kosmetika, pengumuman kepada publik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2) SH.769 DAH h1
SH.769 DAH h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Mengawasi Peredaran Kosmetik Ilegal”
No. Panggil
SH.769 DAH h1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.769
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Indah Dwi Oktavia Putri
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?