Text
Kajian Pertimbangan Yuridis Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Mengidap Skizofrenia Paranoid (Studi Putusan No. 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt).
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk kejahatan berat
yang memiliki unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana
dimuat dalam Pasal 340 KUHP. Dalam perkara ini, terdakwa Andi Andoyo Bin
Adnan Sujiyono dinyatakan melakukan pembunuhan terhadap korban Fresa Danella
Handuran pada tanggal 26 September 2023 di Lobby Laguna Central Park Mall,
Jakarta Barat. Terdakwa sebelumnya telah mempersiapkan alat berupa pisau yang
dibelinya secara daring, dan menunggu korban selama satu jam sebelum akhirnya
menggorok leher korban hingga tewas. Berdasarkan hasil visum psikiatrikum,
terdakwa dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Namun, majelis hakim dalam
Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tetap menyatakan bahwa terdakwa dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 18
tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai sejauh mana kondisi
kejiwaan terdakwa dipertimbangkan dalam proses pembuktian dan penjatuhan
putusan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan
terbukti secara yuridis berdasarkan alat bukti yang diajukan, namun visum
psikiatrikum yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa skizofrenia
paranoid tidak dijadikan dasar utama dalam pertimbangan hukum oleh hakim. Majelis
hakim lebih mengedepankan unsur kesengajaan dibanding kondisi psikologis
terdakwa, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dijatuhkan secara penuh. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pertimbangan terhadap kondisi kejiwaan
terdakwa belum sepenuhnya menjadi landasan utama dalam pembuktian unsur
kesalahan dan pembentukan putusan akhir.
Tidak tersedia versi lain