Text
Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Dalam Sengketa Perbatasan Dan Tindakan Militer,
Masalah sengketa perbatasan antar-negara memiliki dampak yang sangat
luas terhadap stabilitas keamanan, dengan demikian, Sengketa perbatasan antar
negara menjadi ancaman yang terus-menerus terhadap keamanan dan perdamaian,
baik dari segi nasional maupun internasional. Hal ini terkait dengan kedaulatan
negara yang pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas nasional dan global.
Penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan memanfaatkan kepada setiap pihak
yang memiliki sengketa, upaya ini diperlukan sebelum sengketa tersebut
mengakibatkan suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan dunia.
Negosiasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling kritis dan paling
banyak digunakan, serta sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa
internasional. Tindakan militer dalam konteks hukum internasional merupakan
aktivitas penggunaan kekuatan bersenjata yang tunduk pada norma dan prinsip
hukum yang ketat. Hukum internasional membagi pengaturannya dalam dua
kerangka utama, yaitu jus ad bellum dan jus in bello.
Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif
dengan mempelajari bahan pustaka hukum melalui pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum
yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan Penerapan prinsip-prinsip hukum
internasional dalam sengketa perbatasan merupakan langkah penting dalam
menyelesaikan konflik antarnegara secara damai dan adil. Prinsip-prinsip utama
yang digunakan mencakup kedaulatan negara, integritas wilayah, non-intervensi,
uti possidetis juris (pemeliharaan batas administratif kolonial sebagai batas negara
merdeka), serta penyelesaian damai sengketa seperti melalui negosiasi, mediasi,
arbitrase, dan peradilan internasional. Melalui prinsip-prinsip ini, hukum
internasional berperan sebagai pedoman objektif untuk menentukan hak dan
kewajiban masing-masing negara dalam klaim wilayah. Tindakan militer dalam
sengketa wilayah perbatasan umumnya dikualifikasikan sebagai pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya prinsip larangan
penggunaan kekerasan (prohibition of the use of force) yang diatur dalam Pasal 2
Ayat (4) Piagam PBB
Tidak tersedia versi lain