Text
“Kajian Yuridis Penyakit Masyarakat Dari Aspek Hukum Pidana”
Kehadiran gelandangan dan pengemis di Provinsi Kota Ambon
menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum
tekhususnya masyarakat yang tinggal di kota Ambon, secara hukum kegiatan
gelandangan dan pengemis dikategorikan sebagai suatu pelanggaran tindak
pidana (overtredingen) dibidang ketertiban umum sesuai dengan aturan yang
tertulis dalam ketentuan pasal 504 dan pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang selanjutnya disebut sebagai KUHP, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tersebut, proses penegakan hukum adalah suatu alternatif
terakhir untuk memberikan efek jerah tehadap setiap para gelandangan dan
pengemis yang ada di Kota Ambon.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas
Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertempat di Kota Ambon. Jenis
pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan Metode
Yuridis-Empiris. Sedangkan Metode Analisis data yang digunakan adalah Metode
Wawancara, Studi Kepustakaan dan Observasi. Kerangka Teoritik yang penulis
pakai dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Hukum dan Teori Pemidanaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab dari berkembangnya
gelandangan dan pengemis di Kota Ambon yakni ketidakseimbangan urbanisasi
atau keluar masuknya orang luar dari wilayah lain yang datang kemudian menetap
di Kota Ambon dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, akan tetapi minimnya
lapangan pekerjaan sehinggah mereka memutuskan untuk menjadi gelandangan
dan juga pengemis. Belum ada kepastian yang jelas bahwa yang melakukan
perbuatan menggelandang adalah orang luar ataupun masyarakat Kota Ambon itu
sendiri, sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan juga Dinas
Sosial dalam meminimalisir setiap gelandangan dan pengemis ialah berupa
program rehabilitasi dalam hal pelatihan ketrampilan, dukungan psikososial, dan
juga bimbingan pendekatan sosial.
Tidak tersedia versi lain