Text
Judul Skripsi “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Pembuat Video Pornografi (Studi Kasus Pada Polsek Nusaniwe Kota Ambon)”
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan
restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembuatan video
pornografi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusaniwe Kota Ambon.
Pendekatan ini dipilih mengingat pelaku masih berstatus anak-anak, sehingga perlu
perlakuan yang berbeda sesuai dengan prinsip keadilan anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris
dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat
kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan pelaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus dilakukan secara
kekeluargaan melalui musyawarah, tanpa melalui proses hukum formal. Anak-anak
pelaku dipanggil, dimintai keterangan, diberikan pembinaan singkat, serta
menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Namun demikian, ditemukan ketidaksesuaian antara
mekanisme yang diterapkan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8
Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya permintaan tertulis dari korban serta gelar
perkara. Kasus ini justru diselesaikan di luar struktur resmi dan tidak melalui
koordinasi unit reskrim, sehingga secara hukum formal penerapan restorative
justice tersebut dinilai tidak sah. Hal ini menimbulkan dilema antara perlindungan
anak dan penegakan hukum, serta menunjukkan masih lemahnya tata kelola
prosedur penyelesaian perkara pidana anak di tingkat kepolisian sektor.
Tidak tersedia versi lain