Text
Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Apabila Terjadi Wanprestasi.
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya
disebut sebagai KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk didapatkan adanya suatu perjanjian
paling sedikit harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, dimana masing-masing pihak sepakat
untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Hal tertentu yang dimaksud dapat berupa
untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dalam bentuknya perjanjian
dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan maupun ditulis. KUH Perdata tidak menyebutkan secara sistematis tentang bentuk
perjanjian apakah berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan, sehingga dalam membuat
perjanjian, masyarakat dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Membuat perjanjian dalam
bentuk lisan tetaplah sah, selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam
Pasal 1320. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan (1). Bagaimanakah kekuatan
mengikat perjanjian utang piutang tidak tertulis? (2). Bagaimana pertangungjawaban para pihak
tentang tindakan wanprestasi perjanjian tidak tertulis ?
Penulisan ini dilaksanakan dengan menggunakan tipe penelitian normatif Bahan untuk di
analisis adalah bahan hukum primer maupun sekunder dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual
approach)
Hasil penulisan menunjukan bahwa : Kekuatan mengikat perjanjian utang piutang tidak
tertulis bila memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUHPerdata,
maka tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan
wanprestasi. Namun apabila perjanjian lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang
diduga melakukan wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, karena perjanjian tersebut bisa benar
adanya dan bisa juga tidak ada, tergantung dari pembuktian para pihak dan Akibat Hukum
pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila
tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan sudah sesuai
dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Karena pernjanjian yang dilakukan dengan cara lisan dengan
tidak diikuti oleh bukti lain tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tidak tersedia versi lain