Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Apabila 
Terjadi Wanprestasi.
Penanda Bagikan

Text

Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Apabila Terjadi Wanprestasi.

Shenly Kesaulya - Nama Orang;

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya
disebut sebagai KUH Perdata) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk didapatkan adanya suatu perjanjian
paling sedikit harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, dimana masing-masing pihak sepakat
untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Hal tertentu yang dimaksud dapat berupa
untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dalam bentuknya perjanjian
dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan maupun ditulis. KUH Perdata tidak menyebutkan secara sistematis tentang bentuk
perjanjian apakah berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan, sehingga dalam membuat
perjanjian, masyarakat dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Membuat perjanjian dalam
bentuk lisan tetaplah sah, selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam
Pasal 1320. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan (1). Bagaimanakah kekuatan
mengikat perjanjian utang piutang tidak tertulis? (2). Bagaimana pertangungjawaban para pihak
tentang tindakan wanprestasi perjanjian tidak tertulis ?
Penulisan ini dilaksanakan dengan menggunakan tipe penelitian normatif Bahan untuk di
analisis adalah bahan hukum primer maupun sekunder dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual
approach)
Hasil penulisan menunjukan bahwa : Kekuatan mengikat perjanjian utang piutang tidak
tertulis bila memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUHPerdata,
maka tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan
wanprestasi. Namun apabila perjanjian lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang
diduga melakukan wanprestasi, perjanjian lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, karena perjanjian tersebut bisa benar
adanya dan bisa juga tidak ada, tergantung dari pembuktian para pihak dan Akibat Hukum
pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila
tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan sudah sesuai
dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Karena pernjanjian yang dilakukan dengan cara lisan dengan
tidak diikuti oleh bukti lain tidak mempunyai kekuatan hukum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3039 SHE e1
SE.3039 SHE e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis Apabila Terjadi Wanprestasi.
No. Panggil
SE.3039 SHE e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3039
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Perjanjian, Wanprestasi, Kekuatan Mengikat.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Shenly Kesaulya
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?