Text
Strategi polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang,
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan suatu tindakan
yang
mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan individu dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk
memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas individu tersebut,
baik di dalam negeri maupun lintas negara, dengan tujuan eksploitasi atau yang
menyebabkan individu tereksploitasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi Polresta
Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Dalam menanggulangi TPPO di Kota
Ambon dan apa saja Kendala Yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan untuk
memperoleh data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dan data sekunder
ialah Peraturan perundang-undangan, buku dan karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa beberapa strategi yang dilakukan oleh
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menanggulangi TPPO di
Kota Ambon sudah begitu efektif, namun dalam menjalankan strategi tersebut
terdapat beberapa kendala yang membuat proses penanggulangan TPPO yang
dilakukan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menjadi terhambat.
Tidak tersedia versi lain