Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan City Branding Dalam Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan City Branding Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Vivi Evanglesh Br Sinaga - Nama Orang;

City Branding merupakan suatu cara atau strategi yang dijalankan suatu kota tertentu
untuk memperkenalkan, mempromosikan ataupun memasarkan kotanya kepada publik. City
Branding merupakan sarana untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam rangka
meningkatkan investasi dari pariwisata, dan juga sebagai pencapaian pembangunan
masyarakat. Namun dalam sistem branding tentu perlu adanya perlindungan agar branding
yang sudah ditetapkan pada suatu objek tidak diambil alih oleh orang lain dan kepemilikannya
dilindungi oleh hukum. Untuk itu penulis melakukan analisi terkait perlindungan city branding
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Masalah yang dapat penulis bahas yaitu Apakah city branding masuk dalam kategori
perlindungan Merek atau perlindungan Indikasi Geografis dan Bagaimana perlindungan city
branding dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur city branding sebagai salah satu
kategori merek yang bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini
dapat dilihat dari tidak adanya definisi pada ketentuan umum atau pun keterangan pada
penjelasan UU tersebut yang menyebutkan city branding. City branding tidak termasuk salah
satu kriteria yang dapat menghalangi pendaftaran atau penolakan merek, maka city branding
dapat didaftarkan sebagai merek jasa atau dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3038 IVI e1
SE.3038 IVI e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Perlindungan City Branding Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
No. Panggil
SE.3038 IVI e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3038
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
City Branding, Merek, Indikasi Geografis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Vivi Evanglesh Br Sinaga
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?