Text
Perlindungan City Branding Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,
City Branding merupakan suatu cara atau strategi yang dijalankan suatu kota tertentu
untuk memperkenalkan, mempromosikan ataupun memasarkan kotanya kepada publik. City
Branding merupakan sarana untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam rangka
meningkatkan investasi dari pariwisata, dan juga sebagai pencapaian pembangunan
masyarakat. Namun dalam sistem branding tentu perlu adanya perlindungan agar branding
yang sudah ditetapkan pada suatu objek tidak diambil alih oleh orang lain dan kepemilikannya
dilindungi oleh hukum. Untuk itu penulis melakukan analisi terkait perlindungan city branding
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Masalah yang dapat penulis bahas yaitu Apakah city branding masuk dalam kategori
perlindungan Merek atau perlindungan Indikasi Geografis dan Bagaimana perlindungan city
branding dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur city branding sebagai salah satu
kategori merek yang bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini
dapat dilihat dari tidak adanya definisi pada ketentuan umum atau pun keterangan pada
penjelasan UU tersebut yang menyebutkan city branding. City branding tidak termasuk salah
satu kriteria yang dapat menghalangi pendaftaran atau penolakan merek, maka city branding
dapat didaftarkan sebagai merek jasa atau dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek.
Tidak tersedia versi lain