Text
Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Di Kota Ambon
Perdagangan satwa liar merupakan merupakan salah satu bentuk kejahatan
terhadap lingkungan yang memiliki dampak serius terhadap keanekaragaman
hayati. Kota Ambon, sebagai bagian dari wilayah Indonesia Timur yang kaya akan
spesies endemik, turut menjadi lokasi terjadinya tindak pidana perdagangan satwa
liar yang dilindungi. Hal ini dapat mengancam kelangsungan spesies serta
ekosistemnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis kebijakan
penanggulangan tindak pidana perdagangan satwa liar di Kota Ambon, baik dari
segi upaya penal (hukum pidana) maupun non-penal (non-hukum pidana), serta
menilai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap
pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan
Negeri Ambon nomor 242/Pid.Sus-LH/2024/PN Amb dan Putusan Pengadilan
Negeri Ambon nomor 327/Pid.Sus-LH/2023/PN Amb, menunjukkan bahwa upaya
dalam penanganan perdagangan satwa liar sangat rendah, kurangnya efek jera dari
hakim, pengawasan lingkungan yang belum dilaksanakan dengan baik serta
rendahnya pemahaman hukum dikalangan masyarakat. Oleh karena
itu, dibutuhkan kebijakan yang mengintegrasikan pendekatan hukum dan sosial
untuk menangani kejahatan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain