Text
"Tanggung Jawab Hukum Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Gelap Narkotika: Suatu Kajian Hukum Normatif"
Peredaran gelap narkotika di Provinsi Maluku menjadi isu serius yang
membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Kondisi geografis Maluku yang terdiri dari
banyak pulau dan perairan luas menyulitkan pengawasan dan penindakan, menjadikan
provinsi ini rawan menjadi jalur peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Maluku memiliki kewenangan yang cukup luas dalam upaya
pencegahan dan penindakan, namun pelaksanaan tugasnya masih terkendala oleh
berbagai faktor, seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Metode Penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan analisa konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library
research) dan Analisa bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan BNNP Maluku menjalankan program sosialisasi,
penyuluhan,
edukasi di sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat untuk
meningkatkan kesadaran bahaya narkotika. Secara represif, BNNP melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
penangkapan, serta pengungkapan jaringan peredaran
narkotika, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan menerapkan
ketentuan hukum sesuai UU Nomor35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Upaya ini
menunjukkan sinergi antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam
menekan angka peredaran narkoba di wilayah Maluku. Penyidik BNNP Maluku
memiliki tanggung jawab hukum yang mencakup: Melaksanakan tugas penyidikan
sesuai dengan wewenang yang diatur dalam undang-undang, yaitu menyelidiki,
mengumpulkan alat bukti, menangkap, dan menahan tersangka kasus narkotika.
Tidak tersedia versi lain