Text
Pengaruh Penggunaan Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB Terhadap Resolusi Konflik Internasional
Hak veto diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB, suatu keputusan yang akan
diputuskan harus berdasarkan kelima anggota tetap DK PBB. Hak veto sering digunakan
oleh negara-negara anggota tetap DK PBB untuk menolak resolusi yang tidak sesuai
dengan kepentingan politik mereka, sehingga mengganggu proses keputusan yang
demokratis dan efektif. Dampak ini dapat menghapuskan proses pembuatan keputusan
secara demokratis dan mengganggu kinerja DK PBB sebagai penjaga perdamaian dan
keamanan dunia.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang
penggunaan Hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat mempengaruhi proses
pengambilan keputusan dalam resolusi konflik internasional, serta untuk menganalisis
dan mengetahui tentang dampak penggunaan Hak veto terhadap legitimasi dan
efektivitas Dewan Keamanan PBB dalam mengatasi konflik internasional. Metode
penelitian yuridis normative dengan menelaah sumber kepustakaan atau data sekunder.
Penggunaan hak veto anggota tetap DK PBB berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB
menyebutkan bahwa semua urusan prosedural DK PBB harus diputuskan secara
bersama-sama oleh lima anggota tetap DK PBB. Merujuk pada Pasal 23 Ayat (3) Piagam
PBB, syarat suara bulat 9 anggota adalah termasuk suara persetujuan dari semua anggota
tetap, tanpa terkecuali. Sebab jika satu dari anggota tetap tidak menyetujui, maka
pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan, dan Dampak penggunaan hak veto oleh
anggota tetap DK PBB memiliki dampak untuk menggugurkan suara negara-negara lain
yang mendukung resolusi konflik internasional, menghambat proses diplomasi, dan
mengkhianati aspirasi perdamaian dunia. Penggunaan veto ini menunjukkan
ketidakseimbangan dan monopoli kekuasaan dalam keputusan internasional, yang
bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang diupayakan oleh PBB.
Tidak tersedia versi lain