Text
Pengalihan Hak Tagi Dengan Cessie Oleh Pihak Bank Pada Perjanjian Kredit,
cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu
dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun
hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam
keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru yang diatur dalam Pasal 613
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pengalihan hak
taggih dengan cessie terjadi pada perjanjian kredit, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan, salah satu kasus pada pengalihan hak taggih dengan cessie
antara bank CIMB NIAGA Tbk, antara Christian dan Yohanes, dimana Christian
melakukan pinjaman kredit dengan jaminan hak milik dan jaminan fidusia, akibat
Cristian melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit tersebut, maka bank
melakukan pengalihan hak taggih kepada Yohanes.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana dilakukan
dengan pengkajian asas dan konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Prosedur
pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu data kepustakaan. Prosedur
pengolaan dan analisa bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier dan dianalisis dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan hak tagih dengan
cessie oleh pihak bank pada perjanjian kredit harus didasarkan pada perjanjian yang
telah dibuat bersama antara kreditur dan debitur. Kekuatan hukum pengalihan hak
tagih dengan cessie oleh pihak bank pada perjanjian kredit memiliki kekuatan
hukum yang sah dan mengikat hal ini berdasarkan pada Pasal 613 KUHPerdata
yang mengatur terkait bentuk perjanjian dan pengalihan hak tagih dengan cessie.
Oleh sebab itu pihak bank dalam penyelesaian kredit dengan menggunakan cessie
harus memastikan pelaksanaanya sesuai dengan prosedur, dan pelaksanaan hak
tagih dengan cessie harus transparansi, dan adil bagi semua pihak. dan untuk
debitur yang mengajukan kredit kepada bank harus dapat memastikan pelaksanaan
penyelesaian kredit dengan baik sehingga tidak terjadi wanprestasi atau pengalihan
hak taggih dengan cessie
Tidak tersedia versi lain