Text
“Implikasi Hukum Putusan Bebas Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/Pn Sby)”
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum melindungi masyarakat dari segala tindak pidana termasuk
penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga
Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tidak semua
perkara pidana yang diajukan ke pengadilan berakhir dengan vonis
pemidanaan. Dalam praktiknya, sebuah perkara dapat pula menghasilkan
putusan bebas, tergantung pada pertimbangan hakim selama proses
pembuktian. Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak semua putusan hakim
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, baik bagi pelaku maupun
korban. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
454/Pid.B/2024/PN Sby.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan serta
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa (1). Peran hakim sangat
vital dalam sistem peradilan karena ia menjadi penjaga utama tegaknya hukum
dan keadilan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, hakim harus
menjaga integritas, kemandirian, dan objektivitas, serta tidak terpengaruh oleh
tekanan pihak manapun. Dalam konteks keadilan hukum, hakim dituntut untuk
menjunjung tinggi asas equality before the law, tidak memihak, dan
memastikan bahwa hukum diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
(2). Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronal Tannur dalam perkara
penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti menimbulkan
perdebatan tajam terkait penegakan hukum dan keadilan substantif di
Indonesia. Majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh unsur kelalaian
dalam Pasal 359 KUHP, padahal tindakan terdakwa yang mengendarai mobil
saat korban berada dalam posisi berbahaya menunjukkan adanya unsur alpa.
Bagi keluarga korban, putusan ini berdampak serius. Mereka tidak hanya
kehilangan keadilan hukum, tetapi juga mengalami trauma psikologis dan
sosial karena hak mereka atas perlindungan dan kebenaran materiil diabaikan
Tidak tersedia versi lain