Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan 
Hukum Terhadap Situs-Situs Sejarah Dan Pertanggungjawabannya
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Situs-Situs Sejarah Dan Pertanggungjawabannya

Andre Valentino Sariwating - Nama Orang;

Perang merupakan suatu keadaan yang tidak pernah diharapkan bahkan
dibenci oleh setiap manusia. Keadaan perang yang dimaksud, yaitu perang yang
membawa kesengsaraan bagi semua pihak ataupun memakan banyak korban luka
dan mati akibat perang tersebut. Salah satu konflik bersenjata yang menimbulkan
korban terhadap penduduk sipil adalah antara Israel dan Hamas di Jalur Gasa
dimana serangan yang dilakukan Israel banyak ditargetkan pada benda-benda
budaya termasuk situs-situs sejarah dan juga objek sipil yang seharusnya
dilindungi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter
internasional
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian dilakukan
dengan cara mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh
menggunakan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara
kualitatif yang penguraiannya disusun secara sistematik berdasarkan disiplin ilmu
hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum terkait
dengan perlindungan terhadap situs-situs sejarah dalam konflik bersenjata diatur
secara jelas di dalam Konvensi Den Haag 1954. Prinsip umum atas perlindungan
terhadap benda-benda budaya yang bersejarah didasarkan pada obligasi untuk
menjaga dan menghormati tempat bersejarah tersebut. penghormatan terhadap
tempat bersejarah berarti menghindari tindakan permusuhan yang ditujukan
langsung terhadap tempat bersejarah tersebut, dan melarang, mencegah dan jika
perlu menghentikan segala bentuk pencurian, penjarahan atau penyalahgunaan,
dan setiap tindakan-tindakan vandalisme yang ditujukan langsung terhadap tempat
bersejarah. Pertanggungjawaban hukum bagi situs-situs sejarah yang rusak akibat
konflik bersenjata menurut Pasal 28 Konvensi Den Haag 1958 yaitu penyusun
sanksi pidana nasional harus menyediakan sanksi atas orang-orang yang telah
melakukan pelanggaran atas konvensi ini atau telah memerintahkan dibuatnya
pelanggaran, tidak peduli kewarganegaraan mereka. Berdasarkan Protokol
Tambahan I 1977, Israel dapat diminta pertanggung jawabannya agar dapat
melakukan ganti rugi akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi ketika melakukan
penyerangan terhadap situs-situs sejarah. Israel harus memberikan kompensasi
untuk kerusakan infrastruktur, penggantian untuk korban perang, atau pembayaran
kompensasi ekonomi lainnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SI.613 INO i1
SI.613 INO i1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Perlindungan Hukum Terhadap Situs-Situs Sejarah Dan Pertanggungjawabannya,
No. Panggil
SI.613 INO i1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.613
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Andre Valentino Sariwating
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?