Text
Perlindungan Hukum Terhadap Situs-Situs Sejarah Dan Pertanggungjawabannya
Perang merupakan suatu keadaan yang tidak pernah diharapkan bahkan
dibenci oleh setiap manusia. Keadaan perang yang dimaksud, yaitu perang yang
membawa kesengsaraan bagi semua pihak ataupun memakan banyak korban luka
dan mati akibat perang tersebut. Salah satu konflik bersenjata yang menimbulkan
korban terhadap penduduk sipil adalah antara Israel dan Hamas di Jalur Gasa
dimana serangan yang dilakukan Israel banyak ditargetkan pada benda-benda
budaya termasuk situs-situs sejarah dan juga objek sipil yang seharusnya
dilindungi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter
internasional
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian dilakukan
dengan cara mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh
menggunakan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara
kualitatif yang penguraiannya disusun secara sistematik berdasarkan disiplin ilmu
hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum terkait
dengan perlindungan terhadap situs-situs sejarah dalam konflik bersenjata diatur
secara jelas di dalam Konvensi Den Haag 1954. Prinsip umum atas perlindungan
terhadap benda-benda budaya yang bersejarah didasarkan pada obligasi untuk
menjaga dan menghormati tempat bersejarah tersebut. penghormatan terhadap
tempat bersejarah berarti menghindari tindakan permusuhan yang ditujukan
langsung terhadap tempat bersejarah tersebut, dan melarang, mencegah dan jika
perlu menghentikan segala bentuk pencurian, penjarahan atau penyalahgunaan,
dan setiap tindakan-tindakan vandalisme yang ditujukan langsung terhadap tempat
bersejarah. Pertanggungjawaban hukum bagi situs-situs sejarah yang rusak akibat
konflik bersenjata menurut Pasal 28 Konvensi Den Haag 1958 yaitu penyusun
sanksi pidana nasional harus menyediakan sanksi atas orang-orang yang telah
melakukan pelanggaran atas konvensi ini atau telah memerintahkan dibuatnya
pelanggaran, tidak peduli kewarganegaraan mereka. Berdasarkan Protokol
Tambahan I 1977, Israel dapat diminta pertanggung jawabannya agar dapat
melakukan ganti rugi akibat kerusakan-kerusakan yang terjadi ketika melakukan
penyerangan terhadap situs-situs sejarah. Israel harus memberikan kompensasi
untuk kerusakan infrastruktur, penggantian untuk korban perang, atau pembayaran
kompensasi ekonomi lainnya.
Tidak tersedia versi lain