Text
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby).
Pertimbangan hukum hakim merupakan tahapan di mana majelis hakim
menilai secara komprehensif fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan
yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis sebagai dasar putusan
yang mengandung nilai keadilan. Putusan hakim pada salah satu kasus pembunuhan
yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera
Afrianti menjadi sorotan setelah majelis hakim PN. Surabaya menjatuhkan putusan
bebas terhadap terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan
sebagaimana tertuang dalam putusan nomor:454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Tujuan penulisan untuk menganalisa dan membahas pertimbangan hukum
hakim dalam tindak pidana pembunuhan pada putusan nomor :
454/Pid.B/2024/PN.Sby dan menganalisa dan membahas putusan bebas terhadap
pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif tujuan pemidanaan. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan,
diolah dengan cara editing, sistematisasi dan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap
pelaku tindak pidana pembunuhan pada putusan nomor : 454/Pid.B/2024/PN. Sby,
berdasarkan pertimbangan hukum hakim atas seluruh unsur dakwaan alternatif
Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat
(1) KUHP yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannnur
tidak terbukti secara sah menurut hukum, alasannya karena hakim memperoleh
kayakinan berdasarkan pendapat ahli keselamatan berkendara bahwa posisi korban
berada diluar jalur mobil yang dikendarai terdakwa yang dihubungkan dengan
rekaman CCTV yang tidak begitu jelas memperlihatkan bahwa korban meninggal
akibat pembunuhan atau terlindas oleh mobil terdakwa sehingga hakim memutus
bebas terdakwa. Putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dapat
bertentangan dengan tujuan pemidanaan jika tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Jika putusan bebas diberikan karena hakim tidak cermat dalam memeriksa bukti
dan saksi atau karena alasan lain yang tidak sesuai dengan hukum, maka putusan
ini bisa dianggap tidak adil dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap sistem peradilan untuk memberikan keadilan dan melindungi masyarakat
Tidak tersedia versi lain