Text
PERTANGGUNG JAWABAN KAPAL BERBENDERA ASING TERHADAP PENCEMARAN LAUT BERDASARKAN UNCLOS 1982,
Isu pencemaan laut merupakan salah satu permasalahan penting dalam
rezim hukum laut internasional. Pencemaran oleh kapal berbendera asing menjadi
isu yang relevan untuk dikaji, terutama dalam kaitannya dengan peristiwa yang
melibatkan kapal MT Arman 114 berbendera Iran dan Kapal MT Tinos
berbendera kamerun yang diduga melakukan pencemaran di wilayah perairan
Natuna Utara yang menjadikan UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum untuk kasus
ini. Serta, mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat
diterapkan terhadap kapal berbendera asing baik dalam bentuk pertanggung
jawaban sipil, administratif, maupun pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan menjelaskan
penulis skripsi ini bersifat normative (legal research). Dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Prosedur pengumpulan bahan
hukum yang digunakan yakni studi kepustakaan (bibliography study).
Pengelolaan dan analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis
kuantitatif.
Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan mengenai
pencemaran laut dalam UNCLOS 1982 diatur secara sistematis dan menyeluruh
dalam Bab XII dalam Pasal 192-237 UNCLOS 1982. Dalam kasus MT Arman
114 berbendera Iran terbukti melakukan pencemaran di perairan yurisdiksi
Indonesia, maka bentuk pertanggung jawabannya yakni tanggung jawab negara
berbendera untuk memastikan kepatuhan kapal terhadap standar iternasional, serta
sanksi administratif yakni pelaku dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp.5
miliar dan kapalnya disita sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan.
Tidak tersedia versi lain