Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertimbangan Hukum Hakim 
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus
TPK/2024/PN Amb),
Penanda Bagikan

Text

Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus TPK/2024/PN Amb),

Gloria Christea Andini Indey - Nama Orang;

Dalam perkara korupsi, dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif
menempatkan pertimbangan hakim sebagai faktor utama untuk menjamin putusan yang
adil dan efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan membahas
pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada putusan No.
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, serta untuk menganalisis penjatuhan sanksi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif tujuan pemidanaan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan. Pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa dalam Putusan No. 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN
Amb, majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun unsur dakwaan subsidair
terbukti, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai tindak pidana karena kerugian
negara telah dikembalikan secara bertahap sebelum penetapan tersangka sesuai
rekomendasi LHP BPK melalui mekanisme administrasi. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle
rechtsvervolging) tanpa dijatuhi pidana pokok maupun tambahan. Hasil penelitian
lanjutan menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi
belum sesuai dengan tujuan pemidanaan. Putusan lepas mengindikasikan bahwa
perbuatan yang didakwakan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana sehingga
terdakwa tidak dapat dihukum, yang berarti tujuan pemidanaan untuk menghukum
pelaku tindak pidana korupsi tidak tercapai.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3060 RIA p1
SP.3060 RIA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus TPK/2024/PN Amb
No. Panggil
SP.3060 RIA p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3060
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Gloria Christea Andini Indey
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?