Text
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus TPK/2024/PN Amb),
Dalam perkara korupsi, dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif
menempatkan pertimbangan hakim sebagai faktor utama untuk menjamin putusan yang
adil dan efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan membahas
pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada putusan No.
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, serta untuk menganalisis penjatuhan sanksi terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif tujuan pemidanaan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan. Pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa dalam Putusan No. 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN
Amb, majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun unsur dakwaan subsidair
terbukti, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai tindak pidana karena kerugian
negara telah dikembalikan secara bertahap sebelum penetapan tersangka sesuai
rekomendasi LHP BPK melalui mekanisme administrasi. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle
rechtsvervolging) tanpa dijatuhi pidana pokok maupun tambahan. Hasil penelitian
lanjutan menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi
belum sesuai dengan tujuan pemidanaan. Putusan lepas mengindikasikan bahwa
perbuatan yang didakwakan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana sehingga
terdakwa tidak dapat dihukum, yang berarti tujuan pemidanaan untuk menghukum
pelaku tindak pidana korupsi tidak tercapai.
Tidak tersedia versi lain