Text
“Pertimbangan hakim dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum’’
Aturan mengenai pertimbangan hakim dalam kasus anak yang berhadapan
dengan hukum yang tercantum dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang
sistem peradilan pidana anak (UU SPPA), yang menekankan bahwa setiap proses
peradilan terhadap anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada
dasarnya, sistem peradilan pidana anak mengedepankan prinsip keadilan
restoratif,yaitu penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kerugian korban,
pertanggungjawaban pelaku, dalam keterlibatan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian ini yaitu penelitian teoritis
yang dilakukan dengan analisis bahan hukum,untuk mengakaji pertimbangan anak
yang berhadapan dengan hukum, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa proses putusan anak yang
berhadapan dengan hukum. Di mana dalam kitab undang undang hukum pidana
(KUHP). Jika seseorang yang belum memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan
oleh peraturan perundang-undang, yang bersangkutan harus di bantu dengan walinya
atau orangtuanya. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang telah diatur
dalam’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016” pemeritah indonesia telah
meratifikasi konvensi Hak anak melalui keputusan presisden Nomor 36 Tahun 1990,
yang menetapkan standar umum untuk perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain