Text
“Akibat Hukum Penyalahgunaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Status Tersangka Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan
Upaya hukum kekuasaan kehakiman adalah untuk dapat memberikan kepada terdakwa
dan masyarakat agar dapat mengajukan upaya hukum dalam Proses peradilan yang
disajikan merupakan serangkaian dari penegakan hukum yang kita kenal dengan
pembuktian, dimana bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan harus saling
berkaitan satu-sama lain dengan adanya praperadilan untuk mengungkapan suatu
kesalahan dan mengembalikan hak-hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981dan Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman yang dapat menjatuhkan putusan terhadap pelaku
tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
Metode penelitian ini adalah penelitan hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang peraturan
peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan
penelitian ini mengunakan pendekatan study kasus (Case Study).
Hasil Penelitian menunjukkan akibat hukum yang dapat terjadi kesalahan penetapan
tersangka yang tidak terbukti secara sah maka melalui proses praperidilan untuk
membatalkan penetapan tersangka yang tidak terbukti secara sah untuk mengembalikan
barang bukti yang disita tidak sah, baik berupa pengeledahan, penahanan,dan penuntutan
berdasarkan pasal 1 butir 10 KUHAP Praperadilan adaala wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa mengadili dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang
undang yang berlaku yaitu; Sah atau tidaknya suatu penetapan dan/atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ata permintaan demi
tegaknya hukum dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain