Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

“Akibat Hukum Penyalahgunaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Status Tersangka Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan

Korneles Lumatalale - Nama Orang;

Upaya hukum kekuasaan kehakiman adalah untuk dapat memberikan kepada terdakwa
dan masyarakat agar dapat mengajukan upaya hukum dalam Proses peradilan yang
disajikan merupakan serangkaian dari penegakan hukum yang kita kenal dengan
pembuktian, dimana bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan harus saling
berkaitan satu-sama lain dengan adanya praperadilan untuk mengungkapan suatu
kesalahan dan mengembalikan hak-hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981dan Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman yang dapat menjatuhkan putusan terhadap pelaku
tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
Metode penelitian ini adalah penelitan hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang peraturan
peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan
penelitian ini mengunakan pendekatan study kasus (Case Study).
Hasil Penelitian menunjukkan akibat hukum yang dapat terjadi kesalahan penetapan
tersangka yang tidak terbukti secara sah maka melalui proses praperidilan untuk
membatalkan penetapan tersangka yang tidak terbukti secara sah untuk mengembalikan
barang bukti yang disita tidak sah, baik berupa pengeledahan, penahanan,dan penuntutan
berdasarkan pasal 1 butir 10 KUHAP Praperadilan adaala wewenang Pengadilan Negeri
untuk memeriksa mengadili dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang
undang yang berlaku yaitu; Sah atau tidaknya suatu penetapan dan/atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ata permintaan demi
tegaknya hukum dan keadilan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3058 KOR p1
SP.3058 KOR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Akibat Hukum Penyalahgunaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Status Tersangka Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan”
No. Panggil
SP.3058 KOR p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3058
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Korneles Lumatalale
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?