Text
Penerapan Keadilan Restoratif Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia,
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang menitikberatkan
pada keinginan korban, pelaku kejahatan dan peran serta masyarakat, dan tidak
secara keseluruhan mematuhi ketentuan suatu hukum atau semata-mata
menjatuhkan tuntutan suatu pidana. Skripsi ini bertujuan untuk membahas dan
mengkaji apa dimungkinkan dilakukan penyelesaian keadilan restoratif dan alasan
yuridis sehingga dapat dilakukan penyelesaian keadilan restoratif terhadap korban
kecelakaan lalu lintas yang telah meninggal dunia. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang
undangan, dokumen kebijakan, dan literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Polresta
Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif telah diadopsi. Pada penerapan ini, aparat penegak
hukum seperti penyidik menekankan upaya restoratif pada kasus-kasus kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di samping itu, Alasan
yuridis penerapan keadilan restoratif terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang
meninggal dunia, meliputi prinsip pemulihan dan keputusan yang adil, keadilan
yang fokus pada pemulihan kerugian, mengurangi beban pada sistem peradilan
pidana, mendorong pertanggungjawaban pelaku, memperbaiki hubungan sosial dan
mengurangi stigma, dan prinsip keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban.
Tidak tersedia versi lain