Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penerapan Pidana 
Terhadap Tindakan Malpraktik Medis yang Dilakukan Oleh Tenaga 
Keperawatan di Rumah Sakit,
Penanda Bagikan

Text

Kajian Yuridis Penerapan Pidana Terhadap Tindakan Malpraktik Medis yang Dilakukan Oleh Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit,

Balgis Alkatiri - Nama Orang; Achmad Rizky Lilipaly - Nama Orang;

Tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga keperawatan di
rumah sakit merupakan isu yang memiliki implikasi serius baik secara etis maupun
hukum. Malpraktik medis adalah kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi sehingga
merugikan pasien. Kesalahan ini bisa timbul karena kurang hati-hati, kurang cakap,
atau bahkan sengaja melanggar aturan. Akibatnya, pasien dapat mengalami luka,
cacat, hingga kematian, dan hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baik secara
etik, perdata, maupun pidana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder, dengan
Teknik pengumpulan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan malpraktik medis dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan
administratif karena dianggap melanggar kewajiban hukum dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila dalam memberikan pelayanan kesehatan
terbukti melakukan kelalaian (culpa) atau kesengajaan (dolus) yang mengakibatkan
pasien mengalami kerugian, luka berat, atau kematian. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan. Di
samping itu, rumah sakit sebagai korporasi juga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin vicarious liability dan ketentuan
Pasal 193 UU Kesehatan Tahun 2023 serta Pasal 48 KUHP baru, apabila terbukti
lalai melakukan pengawasan, pencegahan, atau membiarkan terjadinya tindak
pidana oleh tenaga kesehatannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3056 BAL p1
SP.3056 BAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kajian Yuridis Penerapan Pidana Terhadap Tindakan Malpraktik Medis yang Dilakukan Oleh Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit,
No. Panggil
SP.3056 BAL p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3056
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Rumah sakit, Malpraktik Medis, Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Balgis Alkatiri
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?