Text
Kajian Yuridis Penerapan Pidana Terhadap Tindakan Malpraktik Medis yang Dilakukan Oleh Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit,
Tindakan malpraktik medis yang dilakukan oleh tenaga keperawatan di
rumah sakit merupakan isu yang memiliki implikasi serius baik secara etis maupun
hukum. Malpraktik medis adalah kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar profesi sehingga
merugikan pasien. Kesalahan ini bisa timbul karena kurang hati-hati, kurang cakap,
atau bahkan sengaja melanggar aturan. Akibatnya, pasien dapat mengalami luka,
cacat, hingga kematian, dan hal ini menimbulkan konsekuensi hukum baik secara
etik, perdata, maupun pidana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder, dengan
Teknik pengumpulan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan malpraktik medis dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, perdata, dan
administratif karena dianggap melanggar kewajiban hukum dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila dalam memberikan pelayanan kesehatan
terbukti melakukan kelalaian (culpa) atau kesengajaan (dolus) yang mengakibatkan
pasien mengalami kerugian, luka berat, atau kematian. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan. Di
samping itu, rumah sakit sebagai korporasi juga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin vicarious liability dan ketentuan
Pasal 193 UU Kesehatan Tahun 2023 serta Pasal 48 KUHP baru, apabila terbukti
lalai melakukan pengawasan, pencegahan, atau membiarkan terjadinya tindak
pidana oleh tenaga kesehatannya.
Tidak tersedia versi lain