Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial,
Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah memberikan
dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek komunikasi
dan transaksi. Namun, perkembangan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu
untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis terhadap tindak pidana
penipuan melalui media sosial dengan studi kasus di Paringin, Kalimantan Selatan,
serta menganalisis penerapan hukum pidana di Indonesia dalam menangani kasus
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan melalui media sosial di Paringin
dapat dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendala utama dalam penanganan kasus ini terletak pada aspek pembuktian dan
identifikasi pelaku yang sering menggunakan akun palsu. Oleh karena itu, dibutuhkan
peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum, penyedia layanan media sosial,
serta edukasi hukum dan literasi digital kepada masyarakat guna mencegah dan
menanggulangi kejahatan siber ini secara lebih efektif.
Tidak tersedia versi lain