Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Ketidaktepatan Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana 
Pelecehan Seksual,
Penanda Bagikan

Text

Ketidaktepatan Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual,

Venita Shany Gabriella Wattimena - Nama Orang;

Pelanggaran moral atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual
harassment adalah dua jenis pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang bukan
hanya menjadi masalah hukum dalam suatu negara, tetapi juga telah menjadi isu
hukum yang dihadapi oleh semua negara di dunia, sehingga menjadi sebuah
permasalahan global. Tujuan utamanya adalah memanfaatkan proses pengadilan
untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian kasus pidana. Namun, penerapan
metode ini sering dianggap kurang tepat karena berpotensi mengabaikan hak asasi
korban kekerasan dan pelecehan seksual. Dalam beberapa kasus pelecehan maupun
kekerasan seksual diselesaikan dengan restorative justice namun hal ini tidak terlalu
efektif. Contohnya Kasus pemerkosaan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Kasus yang terjadi pada tahun 2019 ini
sempat ditutup pada tahun 2020 dikarenakan korban diarahkan oleh aparat untuk
menikahi salah satu pelaku ini menunjukkan kecacatan penggunaan Restorative
Justice
Metode penelitian hukum yang diterapkan adalah penelitian normatif, di mana
hukum dipahami sebagai sesuatu yang tertuang dalam peraturan undang-undang atau
sebagai kaidah atau norma yang berfungsi sebagai pedoman perilaku manusia yang
dianggap tepat. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Penerapan restorative justice sebagai
alternatif penyelesaian perkara pidana memang menawarkan pendekatan yang
humanis dan berorientasi pada pemulihan. Namun, dalam konteks tindak pidana
pelecehan seksual, implementasinya seringkali menimbulkan polemik dan
kekhawatiran mendasar. Kesimpulan utama dari topik ini adalah bahwa penerapan
restorative justice dalam kasus pelecehan seksual seringkali tidak tepat dan berpotensi
menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi korban, serta mengabaikan esensi keadilan
yang sesungguhnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3054 VEN p1
SP.3054 VEN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Ketidaktepatan Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual
No. Panggil
SP.3054 VEN p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3054
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Venita Shany Gabriella Wattimena
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?