Text
Ketidaktepatan Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual,
Pelanggaran moral atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual
harassment adalah dua jenis pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang bukan
hanya menjadi masalah hukum dalam suatu negara, tetapi juga telah menjadi isu
hukum yang dihadapi oleh semua negara di dunia, sehingga menjadi sebuah
permasalahan global. Tujuan utamanya adalah memanfaatkan proses pengadilan
untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian kasus pidana. Namun, penerapan
metode ini sering dianggap kurang tepat karena berpotensi mengabaikan hak asasi
korban kekerasan dan pelecehan seksual. Dalam beberapa kasus pelecehan maupun
kekerasan seksual diselesaikan dengan restorative justice namun hal ini tidak terlalu
efektif. Contohnya Kasus pemerkosaan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Kasus yang terjadi pada tahun 2019 ini
sempat ditutup pada tahun 2020 dikarenakan korban diarahkan oleh aparat untuk
menikahi salah satu pelaku ini menunjukkan kecacatan penggunaan Restorative
Justice
Metode penelitian hukum yang diterapkan adalah penelitian normatif, di mana
hukum dipahami sebagai sesuatu yang tertuang dalam peraturan undang-undang atau
sebagai kaidah atau norma yang berfungsi sebagai pedoman perilaku manusia yang
dianggap tepat. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Penerapan restorative justice sebagai
alternatif penyelesaian perkara pidana memang menawarkan pendekatan yang
humanis dan berorientasi pada pemulihan. Namun, dalam konteks tindak pidana
pelecehan seksual, implementasinya seringkali menimbulkan polemik dan
kekhawatiran mendasar. Kesimpulan utama dari topik ini adalah bahwa penerapan
restorative justice dalam kasus pelecehan seksual seringkali tidak tepat dan berpotensi
menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi korban, serta mengabaikan esensi keadilan
yang sesungguhnya.
Tidak tersedia versi lain