Text
Peranan Hukum Internasional Sebagai Instrumen Pengendalian Perubahan Iklim Global Dalam Perjanjian Paris,
Negara-negara seharusnya berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah laca dan
berkoordinasi dalam kerangka hukum internasional seperti Perjanjian Paris untuk menghadapi
perubahan iklim global. Perjanjian Paris merupakan salah satu instrumen hukum internasional
yang memiliki tujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah, 2 Derajat Celcius,
dengan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 Derajat Celcius di atas tingkat pra
industri. Negara-negara yang meratifikasi perjanjian ini memiliki kewajiban untuk mengurangi
emisi gas rumah kaca (GRK) dan berkontribusi pada upaya global untuk mencegah perubahan
iklim yang berbahaya. Salah satu masalah besar dalam implementasi hukum internasional
dalam perubahan iklim adalah kurangnya mekanisme penegakan yang tegas. Meskiupunn
banyak perjanjian yang mengatur tentang perubahan iklim, tidak ada sanksi atau tindakan
hukum yang jelas bagi negara-negara yang gagal memenuhi komitmen mereka. Misalnya,
meskipun negara-negara dalam Perjanjian Paris sepakat untuk mengurangi emisi, beberapa
negara masih belum berhasil mencapai target pengurangan emisi, yang telah disepakati, dan
tidak ada sanksi langsung bagi mereka. Perubahan iklim adalah masalah global yang kompleks
dan lintas batas negara, yang berarti bahwa meskipun hukum internasional tidak selalu berjalan
mulus. Pencapaian target global seperti mengurangi emisi secara signifikan sangat bergantung
pada kolaborasi yang efektif antara negara-negara dengan berbagai kepentingan ekonomi dan
politik.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif untuk menganalisis
bagaimana hukum internasional diterapkan dalam mengatasi perubahan iklim global. Metode
normatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum yang
berlaku dalam suatu sistem hukum, baik yang tertulis (peraturan perundang-undangan,
konvensi, perjanjian internasional) maupun yang tidak tertulis (doktrin hukum, prinsip-prinsip
umum hukum internasional, dan putusan pengadilan).
Lingkungan dan perubahan iklim memiliki keterkaitan yang erat dan saling
memengaruhi. Kerusakan lingkungan menjadi salah satu penyebab utama dari perubahan
iklim, terutama melalui peningkatan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap
pemanasan global. Hukum internasional memiliki peran strategis dan fundamental dalam
mengatasi perubahan iklim global. Melalui instrumen hukum yang disepakati secara
multilateral, hukum internasional menyediakan kerangka normatif dan kelembagaan yang
memungkinkan negara-negara bekerja sama, menetapkan komitmen, serta melaksanakan
tindakan nyata dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Tidak tersedia versi lain