Text
“Pertanggungjawaban Hukum Perdata Daycare Yang Lalai Menjaga Anak
Pasal 1319 KUHPerdata disebutkan ada dua macam perjanjian menurut
namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat
(tidak bernama). Kasus penganiayaan anak yang dititipkan pada tempat
penitipan anak (TPA) di Kota Depok, Jawa Barat telah memicu perdebatan
tentang pekerja perempuan yang menitipkan anaknya di daycare. Perjanjian
nominaat adalah perjanjian yang ketentuannya sudah dikenal dan diatur dalam
KUHPerdata. Penitipan anak antara pihak penitip dalam hal ini orang tua,
dengan TPA atau daycare akan timbul hubungan hukum antara keduanya.
Metode Penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang
undangan dan pendekatan analisa konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan (library research) dan Analisa bahan hukum secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang
didapat konsumen dalam hal ini orang tua korban kelalaian daycare yaitu
perlindungan hukum Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua bagian yaitu;
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Bentuk
perlindungan hukum preventif yang bisa didapatkan oleh orang tua korban
kelalaian tempat penitipan anak yaitu Regulasi dan standar operasional, izin
operasional dan pengawasan berkala, Pendidikan dan sosialisasi hak
konsumen. Sedangkan bentuk perlindungan hukum represif yang bisa
didapatkan oleh orang tua korban kelalaian tempat penitipan anak yaitu
pengaduan ke Lembaga perlindungan konsumen dan tuntutan Ganti rugi secara
perdata. Dan Pihak Tempat penitipan anak wajib bertanggung jawab untuk
mengganti rugi kepada orang tua anak korban kelalaian karyawan daycare
sesuai Pasal 1329 KUHPerdata dimana Tanggung jawab perdata dan ganti
kerugian yang wajib dipikul oleh pihak yang melakukan wanprestasi hanya
sebatas kerugian langsung dari tidak terlaksananya prestas
Tidak tersedia versi lain