Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of “Pertanggungjawaban 
Hukum Perdata Daycare Yang Lalai Menjaga Anak
Penanda Bagikan

Text

“Pertanggungjawaban Hukum Perdata Daycare Yang Lalai Menjaga Anak

Miguel Akwila de Queljoe, - Nama Orang;

Pasal 1319 KUHPerdata disebutkan ada dua macam perjanjian menurut
namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat
(tidak bernama). Kasus penganiayaan anak yang dititipkan pada tempat
penitipan anak (TPA) di Kota Depok, Jawa Barat telah memicu perdebatan
tentang pekerja perempuan yang menitipkan anaknya di daycare. Perjanjian
nominaat adalah perjanjian yang ketentuannya sudah dikenal dan diatur dalam
KUHPerdata. Penitipan anak antara pihak penitip dalam hal ini orang tua,
dengan TPA atau daycare akan timbul hubungan hukum antara keduanya.
Metode Penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang
undangan dan pendekatan analisa konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan (library research) dan Analisa bahan hukum secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang
didapat konsumen dalam hal ini orang tua korban kelalaian daycare yaitu
perlindungan hukum Perlindungan hukum dibedakan menjadi dua bagian yaitu;
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Bentuk
perlindungan hukum preventif yang bisa didapatkan oleh orang tua korban
kelalaian tempat penitipan anak yaitu Regulasi dan standar operasional, izin
operasional dan pengawasan berkala, Pendidikan dan sosialisasi hak
konsumen. Sedangkan bentuk perlindungan hukum represif yang bisa
didapatkan oleh orang tua korban kelalaian tempat penitipan anak yaitu
pengaduan ke Lembaga perlindungan konsumen dan tuntutan Ganti rugi secara
perdata. Dan Pihak Tempat penitipan anak wajib bertanggung jawab untuk
mengganti rugi kepada orang tua anak korban kelalaian karyawan daycare
sesuai Pasal 1329 KUHPerdata dimana Tanggung jawab perdata dan ganti
kerugian yang wajib dipikul oleh pihak yang melakukan wanprestasi hanya
sebatas kerugian langsung dari tidak terlaksananya prestas


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3031 MIG
SE.3031 MIG
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“Pertanggungjawaban Hukum Perdata Daycare Yang Lalai Menjaga Anak”
No. Panggil
SE.3031 MIG
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3031
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Pertanggungjawaban Hukum, Lalai, Daycare
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Miguel Akwila de Queljoe,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?