Text
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pemegang Protokol.
Perlindungan hukum terhadap notaris pemegang protokol merupakan salah
satu aspek penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menjalankan
profesi notaris yang berhubungan dengan pengelolaan dan penyimpanan protokol.
Protokol notaris berfungsi sebagai bukti autentik dari akta yang dibuat oleh notaris,
sehingga perlindungan terhadap protokol ini sangat diperlukan untuk menjaga
integritas dan keberlanjutan akta-akta yang dihasilkan. Perlindungan hukum untuk
notaris pemegang protokol dibedakan menjadi dua jenis, yaitu perlindungan
preventif dan represif.
Penelitian
ini
menggunakan metode yuridis normative dengan
menggunakan pendekatan Perundang-undangan,pengaturan dan pendekatan
konseptual. Adapun Sumber bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini
ialah bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa, Perlindungan preventif
bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum, sementara
perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi,
termasuk ketika terjadi penyalahgunaan atau kerugian akibat kelalaian dalam
pengelolaan protokol.Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan, seperti
UUJN, mengatur secara rinci mengenai kewajiban notaris untuk menyerahkan
protokol kepada notaris pengganti untuk menjaga hak dan kewajiban para pihak
yang terlibat dalam akta yang telah dibuat. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk
menjaga profesionalisme notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
notaris di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain