Text
Kajian Yuridis Terhadap Kekuatan Mengikat Dengan Adanya Perdamaian Para Pihak Dalam Klausula Arbitrase
Klausula arbitrase (arbitration clause atau clause compromissoire) merupakan
salah satu ketentuan dalam suatu perjanjian atau kontrak utama. Klausula ini berisi
kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa dagang yang mungkin
timbul di masa depan melalui badan arbitrase. Penelitian ini membahas kekuatan
mengikat dari kesepakatan perdamaian yang dicapai oleh para pihak dalam sengketa
yang sebelumnya telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Fokus kajian
adalah aspek yuridis dari perdamaian tersebut dalam konteks klausula arbitrase, serta
implikasinya terhadap proses penyelesaian sengketa yang telah berjalan atau akan
berjalan di forum arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan arbitrase serta
perjanjian perdamaian yang relevan. Meskipun klausul arbitrase merupakan
kesepakatan yang mengikat secara hukum antara para pihak untuk menyelesaikan
sengketa secara privat, dalam praktiknya klausul tersebut tidak selalu dapat
diberlakukan, khususnya dalam perkara kepailitan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengadilan niaga memiliki
kewenangan untuk mengesampingkan klausul arbitrase dalam perkara kepailitan. Hal
ini dikarenakan proses kepailitan bukan semata-mata merupakan sengketa keperdataan
antar dua pihak, melainkan bersifat kolektif dan publik, yang menyangkut kepentingan
banyak kreditor. Klausul arbitrase, sebagai wujud perjanjian privat antara para pihak,
tidak dapat menghalangi kewenangan pengadilan niaga dalam memproses dan
memutus permohonan pailit. Oleh karena itu, meskipun dalam perjanjian terdapat
klausul arbitrase yang mengharuskan penyelesaian sengketa melalui forum non
litigasi, hal tersebut tidak berlaku dalam konteks kepailitan.
Tidak tersedia versi lain