Text
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Penegakan hukum lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif
masyarakat sebagai wujud dari hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Masyarakat memiliki peran strategis dalam
pengawasan, pelaporan, dan pengendalian terhadap setiap kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Namun dalam praktiknya,
ruang partisipasi masyarakat sering kali terbatas, baik pada tahap perencanaan,
perizinan, maupun penegakan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen hukum yang
relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi peran serta
masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan serta hambatan yang dihadapi dalam
implementasinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serta masyarakat merupakan aspek
fundamental dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif dan
berkeadilan. Partisipasi tersebut diwujudkan melalui hak atas informasi, hak
berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan dan perizinan, serta hak mengajukan
pengaduan dan gugatan atas pelanggaran lingkungan. Tidak diberikannya ruang bagi
masyarakat berdampak pada lemahnya kontrol sosial, potensi kolusi antara pelaku usaha
dan pejabat berwenang, serta meningkatnya risiko konflik sosial akibat ketidakadilan
lingkungan. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib menjamin
perlindungan hukum terhadap hak masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan
dan penegakan hukum lingkungan hidup
Tidak tersedia versi lain