Text
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Pengadilan Negeri Ambon).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Pasal
111 dan Pasal 112 memuat mengenai lamanya ancaman pidana (strafmaat)
berupa penjara dan denda minimum dan maksimum. Sistem penjatuhan pidana
seperti ini (dalam UndangUndang ini) bertujuan untuk memberikan efek jera
kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Pada saat memutus suatu perkara,
hakim harus memiliki kriteria yang melatarbelakangi putusannya sehingga
putusan dapat mempunyai manfaat bagi pelaku tindak pidana..
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan membahas penerapan
sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan dasar pertimbangan
hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pemakai tindak pidana narkotika.
Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian
hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal
untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan.
Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang
diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku
ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah,
dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemidanaan bagi pelaku tindak
pidana narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor
182/Pid.Sus/2022/PN.Ambon hanya mempertimbangan pasal 127 Undang
Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan, (dakwaan ke tiga) sehingga
terdakwa atau pelaku tindak pidana narkotika hanya di pidana dengan 1 (satu)
tahun 2 (dua) bulan pidana penjara dan mengabaikan dakwaan ke 1 (satu) dan
dakwaan ke dua (dua) yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang
ancaman pidananya bagi pelaku tindak pidana narkotika di atas 4 (epat) tahun.
Tidak tersedia versi lain