Text
“Akibat Hukum Perubahan Jenis Kelamin Dari Prespektif Hukum Islam
Fenomena perubahan jenis kelamin melalui operasi (transgender) semakin
marak terjadi seiring dengan kemajuan teknologi medis dan pergeseran budaya
masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah perubahan jenis kelamin
publik figur Lucinta Luna, yang menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, sosial,
dan agama. Dalam hukum Islam, identitas gender merupakan ketetapan ciptaan
Allah yang tidak dapat diubah secara sembarangan. Hal ini menjadi perdebatan
serius karena hukum positif di Indonesia memungkinkan pencatatan perubahan
jenis kelamin melalui putusan pengadilan, sementara dalam Islam, tindakan ini
dinilai haram kecuali dalam kondisi medis tertentu seperti khuntsa. Oleh karena
itu, penelitian ini penting untuk mengkaji kedudukan hukum perubahan jenis
kelamin menurut Islam serta dampak hukumnya dalam aspek muamalah,
perkawinan, dan kewarisan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif-analitis, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Sumber bahan
hukum dikumpulkan dari sumber bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, hadis,
fatwa MUI, yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum Islam. Teknik
analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap norma hukum Islam
yang relevan, untuk mengungkap bagaimana perubahan jenis kelamin dipandang
dalam syariat serta akibat hukumnya bagi pelaku transgender.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam hanya membolehkan
perubahan jenis kelamin bagi individu khuntsa dengan ketentuan medis dan syar’i
yang jelas. Bagi mereka yang secara biologis memiliki kelamin sempurna,
tindakan mengubah jenis kelamin adalah haram. Identitas pelaku transgender tetap
diakui berdasarkan jenis kelamin asal, baik dalam aspek perkawinan maupun
kewarisan. Dalam konteks muamalah, pelaku transgender juga rentan mengalami
stigma dan diskriminasi sosial.
Tidak tersedia versi lain