Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MELALUI TRANSAKSI ONLINE,
Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar melalui transaksi online
menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta
menimbulkan kerugian ekonomi. Berdasarkan UUPK, konsumen berhak memperoleh
produk yang aman dan sesuai standar, sementara kewajiban pelaku usaha untuk
memenuhi hak konsumen dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap peredaran kosmetik
yang tidak memenuhi standar serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
konsumen dalam transaksi jual beli online.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Bahan hukum diperoleh melalui
studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Pendekatan ini digunakan
untuk mengkaji secara sistematis regulasi yang mengatur kewajiban pelaku usaha dan
hak-hak konsumen dalam konteks transaksi kosmetik secara online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang memperjualbelikan
kosmetik tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun
pidana, termasuk pencabutan izin edar, denda, ganti rugi kepada konsumen, hingga
hukuman penjara. Sementara itu, konsumen diberikan perlindungan hukum melalui
hak memperoleh informasi yang jelas dan benar, hak untuk menuntut ganti rugi, serta
mekanisme pengaduan ke BPOM atau melalui jalur peradilan. Berdasarkan temuan ini,
pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan kosmetik online dan peningkatan
pemberdayaan konsumen menjadi langkah strategis untuk melindungi kesehatan dan
hak ekonomi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain