Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PEMBUKTIAN PEMALSUAN TANDA 
TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NOMOR 
10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB),
Penanda Bagikan

Text

PEMBUKTIAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB),

MIRIAM O. UTLELA - Nama Orang;

Pembuktian tindak pidana korupsi sering kali menghadapi tantangan kompleks,
terutama ketika melibatkan pemalsuan dokumen sebagai modus operandi. Salah satu
bentuk pemalsuan yang krusial adalah pemalsuan tanda tangan, yang digunakan untuk
membuat dokumen palsu atau tidak sah terlihat sah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mengeksplorasi cara membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan
dalam kasus korupsi. Fokus penelitian mencakup tinjauan hukum mengenai penerapan
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan
pemalsuan surat, serta peran dan efektivitas ilmu forensik dalam mengungkap pemalsuan
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus
terhadap putusan pengadilan yang relevan. Data yang digunakan berasal dari sumber
hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan (KUHP, UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi) dan putusan pengadilan, serta sumber hukum sekunder seperti jurnal,
buku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuktikan pemalsuan tanda tangan dalam
kasus korupsi tidak cukup hanya dengan dokumen fisik, tetapi membutuhkan bukti
tambahan seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Peran ahli dari laboratorium
forensik, terutama ahli grafologi, sangat penting dalam menganalisis apakah tanda tangan
tersebut asli atau palsu serta memastikan tanda tangan tersebut digunakan secara sengaja
untuk menimbulkan kerugian. Tantangan dalam proses pembuktian biasanya terjadi karena
kurangnya bukti pembanding yang memadai atau kesulitan mendapatkan keterangan saksi
yang relevan. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kerja sama yang baik
antara penyidik, jaksa penuntut umum, dan ahli forensik dalam mengungkap kasus korupsi
yang melibatkan pemalsuan tanda tangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3046 MIR p1
SP.3046 MIR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
PEMBUKTIAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
No. Panggil
SP.3046 MIR p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3046
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MIRIAM O. UTLELA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?