Text
PEMBUKTIAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB),
Pembuktian tindak pidana korupsi sering kali menghadapi tantangan kompleks,
terutama ketika melibatkan pemalsuan dokumen sebagai modus operandi. Salah satu
bentuk pemalsuan yang krusial adalah pemalsuan tanda tangan, yang digunakan untuk
membuat dokumen palsu atau tidak sah terlihat sah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mengeksplorasi cara membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan
dalam kasus korupsi. Fokus penelitian mencakup tinjauan hukum mengenai penerapan
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan
pemalsuan surat, serta peran dan efektivitas ilmu forensik dalam mengungkap pemalsuan
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus
terhadap putusan pengadilan yang relevan. Data yang digunakan berasal dari sumber
hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan (KUHP, UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi) dan putusan pengadilan, serta sumber hukum sekunder seperti jurnal,
buku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuktikan pemalsuan tanda tangan dalam
kasus korupsi tidak cukup hanya dengan dokumen fisik, tetapi membutuhkan bukti
tambahan seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Peran ahli dari laboratorium
forensik, terutama ahli grafologi, sangat penting dalam menganalisis apakah tanda tangan
tersebut asli atau palsu serta memastikan tanda tangan tersebut digunakan secara sengaja
untuk menimbulkan kerugian. Tantangan dalam proses pembuktian biasanya terjadi karena
kurangnya bukti pembanding yang memadai atau kesulitan mendapatkan keterangan saksi
yang relevan. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kerja sama yang baik
antara penyidik, jaksa penuntut umum, dan ahli forensik dalam mengungkap kasus korupsi
yang melibatkan pemalsuan tanda tangan.
Tidak tersedia versi lain