Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor 312/pid.b/2023/PN Ambon),
Tindak pidana pembunuhan sebagai pelanggaran hak hidup sering dipicu
minuman keras, dan penelitian ini menganalisis penegakan hukum serta
pertimbangan hakim terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 312/Pid.B/2023/PN
Amb. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dan
pertimbangan hakim terhadap pelaku pembunuhan yang melakukan tindak pidana
dalam keadaan mabuk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi
kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum positif dan
doktrin hukum pidana.
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum dan pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor 312/Pid.B/2023/PN Amb dengan metode yuridis normatif.
Hasilnya, secara yuridis unsur Pasal 338 KUHP terbukti, sedangkan secara non
yuridis hakim menilai spontanitas, pengaruh alkohol, dan penyesalan terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana delapan tahun
yang relatif ringan dibanding ancaman maksimal lima belas tahun, sehingga
menimbulkan perdebatan terkait keseimbangan kepastian hukum, keadilan, dan
kemanusiaan.
Penelitian ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian
hukum dan keadilan substantif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
kejahatan berat yang dipengaruhi faktor eksternal seperti alkohol.
Tidak tersedia versi lain