Text
Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Kelangkaan Bahan Bakar Minyak Tanah Di Kabupaten Buru
Pengawasan pemerintah daerah sangatlah penting dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan minyak tanah untuk masyarakat secara memadai. Di dalam
Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas yang
mengatur bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran
pendistribusian bahan bakar minyak yang merupakan komoditas vital dan
menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia”. Namun dalam prakteknya minyak tanah sangat sulit didapatkan di Desa
Namlea, Kabupaten Buru.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Metode ini
memandang hukum sebagai sesuatu yang tertulis dalam peraturan perundang
undangan atau sebagai kaidah dan norma yang berfungsi sebagai pedoman perilaku
manusia yang dianggap layak. Pendekatan masalah antara lain, pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, dengan
memanfaatkan data primer dan sekunder. Pengolahan dan analisis bahan hukum
yang digunakan mencakup dua jenis, yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data
yang diperoleh berasal dari peraturan perundang-undangan serta studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Buru memegang peran strategis dalam mengawasi proses
distribusi dari agen hingga ke masyarakat melalui pangkalan resmi. Dari hasil
wawancara dengan kepala disperindag, beliau mengatakan bahwa Mekanisme
pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan administratif dan perencanaan
kuota, pengawasan teknis lapangan, koordinasi dengan pihak terkait, dan
penanganan keluhan masyarakat. Dalam menghadapi permasalahan kelangkaan
bahan bakar minyak tanah, Pemerintah Kabupaten Buru telah melakukan berbagai
upaya strategis guna menstabilkan ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pengawasan terhadap jalur
distribusi diperketat dengan tindakan inpeksi lapangan, pemantauan stok secara
berkala, pengawasan terhadap kepatuhan agen dan sub-penyalur dalam
menyalurkan minyak tanah sesuai kuota dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak tersedia versi lain