Text
“Pembagian Harta Bersama Kepada Istri Dari Perkawinan Kedua Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris”
nflik, terutama ketika dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dari perkawinan
pertama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses
pembagian harta kepada ahli waris dan akibat hukum pembagian waris bagi istri
dari perkawinan kedua tanpa sepengetahuan ahli waris.
Isu hukum dalam penulisan ini adalah bagaimana proses pembagian harta
kepada ahli waris dan apa akibat hukum pembagian harta kepada istri dari
perkawinan kedua tanpa sepengetahuan ahli waris. Penulisan ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI), baik setelah kematian pewaris maupun semasa hidupnya dengan syarat
syarat tertentu. Pemberian harta kepada istri dari perkawinan kedua tanpa
sepengetahuan ahli waris dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat hibah atau
wasiat yang sah, serta berpotensi menimbulkan sengketa hukum. penelitian ini
merekomendasikan agar pembagian harta dilakukan secara transparan dan
melibatkan semua p
Tidak tersedia versi lain