Text
Pelanggaran Terhadap Kerusakan Terumbu Karang Dan Pertanggung Jawabannya.
Kondisi terumbu karang di Wakatobi semakin memprihatinkan. Banyak
terumbu karang mengalami kerusakan akibat berbagai aktivitas manusia, seperti
penangkapan ikan dengan bahan peledak atau sianida, perubahan iklim, serta
aktivitas pariwisata yang tidak ramah lingkungan. Untuk mencegah terumbu karang
yang terus meningkat. Di perlukan pelestarian terumbu karang yang berkelanjutan
sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum baik secara hukum internasional
maupun hukum nasional dikarenakan kerusakan terumbu karang yang terus
meningkat.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Yaitu penelitian
dengan mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum, asas-asas hukum dan
ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan dengan
permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pendekatan masalah antara
lain, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan primer, bahan
sekunder, bahan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum menggunakan
berbagai literatur yakni, buku, undang-undang,karya ilmiah, dan sumber sekunder
lainnya. Pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan
dideskripsikan hingga diperoleh kesimpulan. Analisa bahan hukum dalam
penelitian ini mengacu pada suatu masalah, dikaitkan dengan pendapat pakar
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukan kerusakan terumbu karang dominan diakibatkan
oleh aktifitas masyarakat diantaranya melakukan aktifitas penangkapan ikan
dengan cara pengeboman, menggunakan racun, dan alat tanggap pukat harimau
yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Kerusakan yang diakibatkan oleh
aktifitas pelayaran kapal yang kandas, penggalian dasar karang, dan Perubahan
iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut, dan suhu perairan sehingga
mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang. maka perlu adanya kebijakan
kebijakan sebagi bentuk pertanggung jawaban hukum atas kerusakan terumbu
karang. Negara pihak bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban
hukum internasional dan hukum nasional mereka yang berkenan dengan
perlindungan dan pelestarian terumbu karang dan memikul kewajiban ganti rugi
sesuai dengan hukum internasional. Maka dari itu perlu adanya edukasi, sosialisasi
masyarakat secara intensif tentang terumbu karang seperti fungsi, manfaat, serta
dampaknya jika terus-terusan terjadi kerusakan terumbu karang
Tidak tersedia versi lain