Text
Aspek Hukum Pelecehan Seksual Non-Fisik Di Media Sosial,
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara orang
berinteraksi secara signifikan, namun hal ini juga membuka peluang untuk penyalahgunaan,
termasuk dalam bentuk pelecehan seksual non-fisik. Pelecehan seksual non-fisik yang sering
terjadi di media sosial, seperti komentar dengan nuansa seksual dan penyebaran konten
pornografi, dapat memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk pelecehan seksual non
fisik di media sosial serta mengevaluasi cara penanganan tindak pidana tersebut di platform
tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah metode normatif dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di
Indonesia. Meskipun kerangka hukum sudah ada, kasus pelecehan seksual non-fisik terus
bertambah, menandakan perlunya peningkatan kesadaran dan langkah-langkah pencegahan
yang lebih efektif.
Berdasarkan hasil penelitian, pelecehan seksual nonfisik di media sosial merupakan
perilaku asusila yang dilakukan melalui transaksi elektronik dan berpotensi menimbulkan
trauma fisik serta psikologis pada korban. Bentuk-bentuk pelecehan ini meliputi ajakan atau
permintaan seksual, pemaksaan tindakan seksual, komentar tidak pantas, pengiriman pesan,
foto, atau video dengan muatan seksual atau pornografi, serta tindakan ‘flaming’. Kejadian
tersebut dapat terjadi di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, TikTok,
Twitter, dan Facebook. Walaupun UU TPKS dan UU ITE sudah menjadi dasar hukum yang
mengatur, penanganan kasus pelecehan seksual nonfisik masih menemui kendala, terutama
dalam hal pembuktian serta adanya stigma sosial terhadap korban. Kesaksian korban memiliki
peran penting dalam pembuktian menurut UU TPKS, namun tetap dibutuhkan bukti tambahan
seperti Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Untuk meningkatkan efektivitas
penanganan, diperlukan langkah-langkah strategis seperti edukasi anti-kekerasan seksual,
penguatan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta penerapan sistem pengawasan dan
layanan terpadu..
Tidak tersedia versi lain