Text
Intervensi Kemanusiaan dan Faktor-faktor yang Mempengaruhiا
Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu bentuk tindakan dalam
hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil dari
pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, seperti genosida, kejahatan perang,
dan pembersihan etnis. Namun dalam praktiknya, intervensi sering menimbulkan
perdebatan karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara yang dilindungi
oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Melihat banyak konflik bersenjata yang
menimbulkan penderitaan manusia, tetapi belum tentu mendapat perhatian atau
tindakan dari komunitas internasional.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Studi kasus yang di ambil dalam skripsi ini adalah konflik antara Israel dan
Hamas di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa dan krisis
kemanusiaan yang serius. Melalui penelitian untuk mengetahui bagaimana
pengaturan intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional dan apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi kemanusiaan
memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh
kepentingan politik, ekonomi, militer, serta dukungan dari organisasi
internasional. Kasus Gaza memperlihatkan bahwa intervensi kemanusiaan belum
sepenuhnya efektif karena berbagai hambatan politik dan kurangnya kesepakatan
di tingkat global. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen bersama dari komunitas
internasional agar prinsip-prinsip kemanusiaan bisa ditegakkan tanpa harus
mengorbankan keadilan dan kedaulatan negara.
Tidak tersedia versi lain