Text
Akibat Hukum Terhadap Perempuan Yang Melakukan Perkawinan Melanggar Hukum adat,
Perkawinan adat adalah ikatan hidup bersama antara seorang pria dan wanita yang bersifat
komunal dengan tujuan mendapatkan generasi penerus supaya kehidupan persekutuan atau
clannya tidak punah, di dahului dengan rangkaian upacara adat. Perkawinan dalam perikatan adat
adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam
masyarakat bersangkutan, sanksi seperti larangan kawin keluar dan denda berupa uang serta
hukuman yang diterapkan terhadap orang yang melanggar aturan adat tersebut mengakibatkan
sehingga terjadinya perkawinan sedarah antara garis keturunan ke atas maupun kesamping yang
dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan, Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang
undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pada Pasal 8 perkawinan itu merupakan larangan
yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang, karena pada hakikatnya larangan tersebut
berhubungan dengan hubungan persaudaraan yang dimana terus-menerus berlaku dan tidak dapat
disingkirkan berlakunya
Metode penelitian ini adalah penelitan hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang peraturan –
peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan penelitian ini mengunakan
pendekatan study kasus (Case Study) yang berdasarkan dari Akibat Hukum Terhadap Perempuan
Yang Melakukan Perkawinan Melanggar Hukum Adat. Berdasarkan hasil penelitian. Larangan
hukum adat terhadap perempuan yang melakukan perkawinan keluar suku di desa Neniari terdapat
berberapa faktor penyebab yang beragam mulai dari kekurangan jumlah populasi masyarakat,
pengaruh orang tua, sampai dengan pengaruh terhadap aturan adat yang berlaku sejak jaman
dahulu sehingga aturan yang sudah melekat dan menjadi suatu kebiasaan bagi setiap masyarakat
yang bearada didalam desa tersebut.
Berdasarkan hal itu maka penulis tertarik melakukan dan menganalisis dengan mengajukan
pertanyaan 1. Bagaimana perkawinan adat di Desa Neniari terhadap perempuan yang melakukan
perkawinan. 2. Bagaimana akibat hukum terhadap perempuan yang melanggar hukum adat. Dari
pembahasan dan permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini maka hasil yang dapat disimpulkan
adalah 1. Perkawinan adat di Desa Neniari adalah suatu perkawinan yang terikat dengan adat
istiadat, dalam perkawinan adat di Desa Neniari perempuan dilarang kawin keluar suku. Oleh
sebab itu perkawinan yang terjadi di Desa Neniari masih menganut bentuk perkawinan endogamy
suku. 2. Dalam sistem perkawinan adat di Desa Neniari jika ada perempuan melangar aturan adat
maka akibat dari hal itu akan dikenakan sanksi atau denda denda adat. Oleh karena itu perkawinan
yang dilakukan oleh setiap orang harus didasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi benturan hukum antara hukum
adat dan hukum positif yang mengatur tentang hak asasi manusia, serta undang-undang dasar yang
memberikan hak dan kebebebasan warga negara untuk memilih.
Tidak tersedia versi lain