Text
PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) PROVINSI MALUKU,
Provinsi maluku menjadi salah satu wilayah yang sering terjadi Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Kebanyakan korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang di Provinsi Maluku terdiri dari perempuan dan anak anak. Maka Dalam hal
upaya penanganan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak anak yang
menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku telah melakukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan Dan Anak Provinsi Maluku yang menjadi pusat koordinasi tingkat
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas penanganan
korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Maluku. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Anak Provinsi Maluku telah menangani kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang dalam kurun waktu 3 tahun. Mekanisme pelaporan
kasus mencakup sistem langsung dan tidak langsung. Prosedur penanganan
dilakukan secara sistematis melalui tahapan asesmen, koordinasi lintas instansi,
penjemputan, pendampingan, hingga pemulangan korban. Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan Anak Provinsi Maluku juga menyediakan
berbagai layanan terhadap para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun,
dalam pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai hambatan seperti, sarana
dan prasarana, kurangnya anggaran, serta masih minimnya jumlah Sumber daya
manusia.
Tidak tersedia versi lain