Text
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Amb.)”,
Putusan bebas (vrijspraak), pembebasan, apabila kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan. Pasal 183
KUHAP, Seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada
seseorang kecuali ia yakin, dengan setidaknya dua bukti yang sah, bahwa
kejahatan benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif
yakni dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder
yakni meneliti teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana materil
terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam perkara putusan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb.) ini
dilakukan sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan dari saksi
saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Bentuk dakwaan yang
dibuat oleh penuntut umum sudah tepat karena apabila penuntut umum
memilih untuk menyusun dakwaan yang berbentuk subsidair, maka
sistematikanya penyusunannya dimana tindak pidana yang diancam
dengan pidana pokok terberat ditempatkan pada lapisan pertama atau
ditempatkan pada dakwaan primer dan tindak pidana yang diancam
pidana yang lebih ringan ditempatkan pada dakwaan namun dalam hal
pembuktianya dapat menimbulkan kesulitan dikarenakan pembuktian
akan dakwaan primer dapat menyentuh pembuktian terhadap dakwaan
subsidair. Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan
bebas dijatuhkan kepada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor:
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb.) karena tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
didakwakan. Putusan pemidanaan dalam tindak pidana korupsi
dijatuhkan apabila perbuatan yang didawakan kepada terdakwa terbukti
dan meyakinkan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
korupsi yang didakwakan.
Tidak tersedia versi lain