Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan 
Dalam Tindak Pidana Korupsi
Penanda Bagikan

Text

Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Prince Gugu Alam - Nama Orang;

Prince Gugu Alam, 202121111, Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan
Dalam Tindak Pidana Korupsi, dibimbing oleh pembimbing I, Reimon Supusepa, dan
pembimbing II Jacob Hattu.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan
hukum. Untuk mengatasi dampak serius tersebut, sistem hukum Indonesia memberikan
pengaturan khusus terhadap sanksi pidana tambahan, salah satunya berupa pembayaran
uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan
sanksi pidana tambahan menurut KUHP dan UU PTPK, dan (2) apa akibat hukum
apabila terdakwa tindak pidana korupsi tidak membayar sanksi pidana tambahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis sistem
pengaturan sanksi pidana tambahan dan menelaah akibat hukum atas ketidakpatuhan
terpidana terhadap kewajiban membayar uang pengganti. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana tambahan dalam kasus korupsi
memiliki fungsi ganda, yakni represif dan restoratif. Dalam praktiknya, jika terpidana
tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila
hasilnya tidak mencukupi, dikenakan pidana penjara sebagai pengganti. Ketentuan ini
menegaskan bahwa pidana tambahan merupakan sanksi hukum yang mengikat dan
memiliki kekuatan eksekutorial. Kesimpulannya, keberadaan pidana tambahan sangat
penting dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara, sekaligus
menjadi instrumen pencegahan korupsi yang lebih efektif.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3041 PRI p1
SP.3041 PRI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi,
No. Panggil
SP.3041 PRI p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3041
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Pidana, Korupsi, Uang Pengganti
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Prince Gugu Alam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • naskah
  • lembaran kuning
  • abstrak
  • bab 1
  • bab 2
  • bab 3
  • bab 4
  • daftar pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?