Text
Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi
Prince Gugu Alam, 202121111, Akibat Hukum Pemberian Sanksi Pidana Tambahan
Dalam Tindak Pidana Korupsi, dibimbing oleh pembimbing I, Reimon Supusepa, dan
pembimbing II Jacob Hattu.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan
hukum. Untuk mengatasi dampak serius tersebut, sistem hukum Indonesia memberikan
pengaturan khusus terhadap sanksi pidana tambahan, salah satunya berupa pembayaran
uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan
sanksi pidana tambahan menurut KUHP dan UU PTPK, dan (2) apa akibat hukum
apabila terdakwa tindak pidana korupsi tidak membayar sanksi pidana tambahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis sistem
pengaturan sanksi pidana tambahan dan menelaah akibat hukum atas ketidakpatuhan
terpidana terhadap kewajiban membayar uang pengganti. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana tambahan dalam kasus korupsi
memiliki fungsi ganda, yakni represif dan restoratif. Dalam praktiknya, jika terpidana
tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila
hasilnya tidak mencukupi, dikenakan pidana penjara sebagai pengganti. Ketentuan ini
menegaskan bahwa pidana tambahan merupakan sanksi hukum yang mengikat dan
memiliki kekuatan eksekutorial. Kesimpulannya, keberadaan pidana tambahan sangat
penting dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara, sekaligus
menjadi instrumen pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Tidak tersedia versi lain