Text
Kajian Hukum Internasional dan Hukum Nasional Tentang Impor Sampah Plastik dan Tanggung Jawab Negara
Masuknya impor sampah plastik ke Indonesia menimbulkan permasalahan
serius dalam aspek hukum dan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum internasional dan hukum nasional mengenai
impor sampah plastik serta bentuk pertanggungjawaban negara, khususnya negara
pengirim sampah plastik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.
Secara internasional, Konvensi Basel 1989 mengatur bahwa perpindahan
lintas batas limbah berbahaya harus mendapatkan persetujuan negara tujuan.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No. 61
Tahun 1993. Dalam hukum nasional, berbagai regulasi seperti Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara
tegas melarang impor limbah berbahaya dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat bentuk pertanggungjawaban
hukum baik secara internasional maupun nasional terhadap pelanggaran impor
sampah plastik, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa
lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan hukum, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kerja sama internasional
untuk menanggulangi permasalahan ini secara berkelanjutan
Tidak tersedia versi lain