Text
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Sebagai Kurir Narkotika
Definisi anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa yang dimaksud anak adalah
individu di bawah usia 18 tahun dan belum menikah, termasuk pula anak
yang masih dalam kandungan apabila hak-haknya menjadi esensial. kasus
Aanak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni, kejahatan terkait
narkoba ini melibatkan anak-anak yang dimanfaatkan sebagai perantara
dalam peredaran barang tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif
yakni dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder yakni
meneliti berbagai sudut pandang, gagasan, prinsip-prinsip hukum, dan
juga peraturan yang berlaku yang relevan dengan permasalahan yang
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum merujuk pada ketentuan dalam Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak, Dan Aspek
perlindungan hukum yang diberlakukan bagi anak-anak yang terlibat
sebagai pengantar narkoba meliputi beberapa hal, antara lain: pencegahan
penangkapan, pengasingan, atau hukuman penjara; proses peradilan yang
adil, imparsial, dan tertutup di pengadilan anak; identitas identitas anak
dari publikasi; pendampingan dari orang tua/wali atau pihak yang
dipercaya anak; serta pemberian bantuan sosial. Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 20/Pid.Sus.Anak/2025/PNJkt.Utr.
mendakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang
narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Anak didakwa
secara alternatif dengan dua pasal. Pertama, dakwaan primer merujuk pada
Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika merujuk pada
ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) Pasal 81, ditegaskan bahwasanya hukuman kurungan menjadi
pilihan penghabisan dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum
(ABH).
Tidak tersedia versi lain