Text
“Tinjauan Yuridis Penolakan praktik dokter asing di Indonesia dalam prespektif hukum internasional dan implikasinya terhadap kedaulatan nasional”
Kehadiran dokter asing di Indonesia menjadi isu yang kompleks, melibatkan
kebutuhan akan peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pemerataan distribusi tenaga
medis, khususnya di daerah terpencil. Meskipun jumlah dokter asing yang teregristasi
masih sangat terbatas keberadaan mereka dapay membantu melalui transfer pengethuan
teknologi dan keahlian medis spesifik yang belum banyak dikuasai oleh dokter lokal.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada kajian terhadap bahan-bahan hukum melalui
studi kepustakaan. Penelitian ini menggabungkan beberapa pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan yang merujuk pada peraturan hukum yang relevan, pendekatan
konsep yang menggunakan teori-teori hukum internasional, serta pendekatan kasus untuk
menganalisis fenomena nyata secara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penelitian ini membahas pengaturan hukum
internasional terkait mobilitas tenaga kesehatan antar negara, yang diatur melalui berbagai
instrumen hukum internasional, baik yang bersifat mengikat (hard law) maupun tidak
mengikat (soft law). Instrumen-instrumen tersebut melibatkan organisasi internasional
seperti World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), serta
kerja sama regional dan perjanjian bilateral.
Tidak tersedia versi lain