Text
Kedudukan Pemilik Indekos Berdasarkan Hukum Perusahaan,
Pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyediakan tempat
tinggal sementara bagi penyewa dengan tingkat pembayaran tertentu. Namun, dengan
maraknya indekos kedudukan pemilik indekos masih jadi perdebatan. Karena, secara hukum
pelaku usaha indekos tidak termasuk dalam badan usaha yang berbadan hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan pemilik indekos sebagai badan
usaha dalam konteks hukum perusahaan dan pemilik indekos sebagai pengusaha berdasarkan
hukum perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yaitu Kitab Undang
undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai kedudukan pemilik indekos sebagai badan
usaha yang bukan berbadan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder dengan pendekatan
konseptual dan perundang-undangan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan di tarik
sebuah kesimpulan secara deduktif yakni yang berpangkal pada prinsip-prinsip dasar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Kedudukan pemilik indekos berdasarkan
hukum perusahaan dikatakan sebagai badan usaha yang bukan berbadan hukum atau disebut
sebagai badan usaha perusahaan perseorangan karena usaha indekos dimiliki oleh satu orang
dan pemilik bertanggung jawab penuh atas kerugian dan keuntungan usahanya. 2. Pemilik
indekos dapat dikatakan pengusaha perorangan. Karena usaha indekos merupakan suat
kegiatan sewa-menyewa dan pemilik indekos dapat mendaftarkan usahanya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan agar pemilik indekos
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tidak tersedia versi lain