Text
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Kasus Kebakaran Gunung Bromo Di Tinjau Dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Negara Republik Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan pada hukum
sehingga semua perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku harus di proses
melalui jalur hukum, Untuk itu pertanggungjawaban hukum atas tindakan kelalaian dan
kealpaan juga dapat di mintai pertanggungjawabannya. Seperti dalam kasus kebakaran pada
Gunung Bromo ini telah terjadi kesenjangan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan
kenyataan atau realita yang terjadi dimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun
1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 Huruf A
dimana dengan jelas mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, namun masih ada
pelanggaran terhadap Undang-Undang yang telah dibuat oleh pihak Manager Wedding
Organizer akibat kelalaian atau kealpaan dalam menggunakan property flare atau suar dalam
sesi pemotretan pre-wedding sehingga salah satu flare atau suar itu meletup dan letupannya
mengeluarkan api dan membakar sebagian hutan pada kawasan Gunung Bromo.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis mendalam
terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mengkaji terkait siapa saja yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana
terhadap kasus kebakaran Gunung Bromo.
Hasil penelitian Manager Wedding Organizer itu di tetapkan sebagai tersangka karena
melanggar peraturan yang sudah ada dan atas kelalaian atau kealpaan yang di lakukannya itu
maka Manager Wedding Organizer dapat di mintai pertanggungjawaban pidananya terhadap
kesalahan atau pelanggaran yang di buatnya yang menyebabkan kebakaran pada Gunung
Bromo. Adanya kekeliruan atau ketidakadilan yang terjadi dalam penetapan tersangka, di mana
bukan hanya Manager Wedding Organizer yang di tetapkan sebagai tersangka tetapi juga
petugas dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) juga dapat di mintai
pertanggungjawaban pidananya berdasarkan asas kesalahan dan tupoksi atau tanggung jawab
dari petugas TNBTS tersebut.
Tidak tersedia versi lain