Text
Penerapan Sanksi Adat Balele Dalam Menyelesaikan Delik Adat Pada Masyarakat Negeri Rumahkay
Penerapan sanksi adat seperti Balele seharusnya mendapatkan pengakuan
dalam sistem hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD
NRI 1945, serta harus dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi
manusia. Sanksi adat Balele di Negeri Rumahkay masi dijalankan secara nyata
sebagai mekanisme penyelesaian delik adat, khususnya pelanggaran sumpah dan
janji dalam hubungan gandong. Masyarakat secara kolektif masi menghormati
dan menaati pelaksanaan sanksi ini sebagai bentuk penegakan norma adat.
Penelitian ini di lakukan di Negeri Rumahkay Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku. Rumusan masalah yang melatar Belakang penelitian ini adalah
Bagaimana efektivitas sanksi adat Balele dalam menyelesaikan delik adat pada
masyarakat Negeri Rumahakay. dan Bagaimana penerapan sanksi adat dalam
perundang-undang pidana di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini , untuk
menggali dan memahami langkah-langkah serta prosedur yang diambil oleh saksi
adat Balele dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran norma adat, serta
bagaimana sanksi tersebut diimplementasikan dalam konteks sosial dan budaya
masyarakat Negeri Rumahkay. Metode yang penulis gunakan dalam metode
penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode yang menggunakan data hasil
penelitian secara langsung di lapangan. Pengumpulan data di lakukan dengan
penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan ( field
Research). Adapun jenis data yang di gunakan adalah data primer yang di peroleh
dari wawancara dan data sekunder yang di peroleh dari literatur, karya tulis,
skripsi, dan website yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Data yang
diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif dan di sajikan secara deksriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Balele merupakan delik adat yang di
terapkan di mayarakat, sebagai sebuah sanksi yang diberlakukan sejak zaman
dulu, dan di turunkan serta di terapkan sampai saat ini. Sanksi balele sendiri
berupa sanksi sosial yang dimana memberikan efek jerah bagi sipelaku dan
mengingatkan kepada pelaku bahwa apa yang diperbuatnya itu merupakan
pelanggaran, dan dari sanksi Balele ini mengingatkan bahwa hubungan gandong
itu di bangun bukan berdasarkan kesepakatan antara dua negeri saja tetapi dari
Balele ini melambangkan bahwa mereka merupakan adik dengan kakak kandung
yang disebut dengan gandong. Dan apa yang sudah mereka perbuat itu adalah
sebuah kesalahan. sanksi Balele itu sendiri merupakan sebuah tradisi yang selal
Tidak tersedia versi lain